Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau
pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai
dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya,
yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang
menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat
Indonesia. Tujuan seluruh rakyat Indonesia mempunyai kewajiban kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial, adalah berusaha secara bersama-sama untuk
meningkatkan dan mengembangkan keadaan menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan
agar kekayaan alam dan hasil pembangunan nasional yang meliputi segala aspek
pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Usaha untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia tersebut, antara lain, dilakukan melalui upaya mengembangkan
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan
pembangunan nasional dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran
yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada
keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam
arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih
luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah
keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara
adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa
pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan
pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah
yang gagal dan karena itu tidak adil.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan
manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti
ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu
antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar,
pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan
kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus
dilaksanakan pemerintah.
Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban
khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak
hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan
kualitas hidup.
Sumber :